Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jurnal Ilmiah Elektronik paling sedikit memenuhi persyaratan: a. memiliki tema yang relevan dan konsisten dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; b. memuat artikel ilmiah yang secara nyata memajukan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, yang didasarkan pada hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan yang bersifat orisinil serta tidak plagiat; c. memiliki Editor Ilmiah berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu yang mewakili bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang ditentukan oleh Unit Kerja; d. melibatkan Mitra Bestari berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang ditentukan oleh Editor Ilmiah di Unit Kerja; e. menggunakan Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa; f. menjaga konsistensi gaya penulisan dan format penampilan Jurnal Ilmiah Elektronik; g. terbit sesuai dengan jadwal paling sedikit 2 (dua) terbitan per tahun dengan jumlah artikel ilmiah paling sedikit 5 (lima) per terbitan; dan h. memiliki nomor seri standar internasional secara elektronik (Electronic International Standard Serial Number/E-ISSN) dan DOI.
Koreksi Anda