Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik dilaksanakan oleh LIPI Press.
(2) Dalam melaksanakan pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LIPI Press berkoordinasi dengan Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah dan Unit Kerja.
Koreksi Anda
