Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Indeksasi Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan proses untuk mendaftarkan Jurnal Ilmiah Elektronik pada lembaga pengindeks global bereputasi.
(2) LIPI Press melaksanakan pendaftaran Jurnal Ilmiah Elektronik ke lembaga pengindeks dan memenuhi persyaratan dari lembaga pengindeks.
(3) Dalam proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LIPI Press berkoordinasi dengan Editor Ilmiah di Unit Kerja untuk:
a. memenuhi persyaratan dari lembaga pengindeks;
b. menelaah hasil penilaian dari lembaga pengindeks;
dan
c. menindaklanjuti telaahan hasil penilaian dari lembaga pengindeks.
Koreksi Anda
