Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LIPI Press sebagai penerbit memiliki hak atas penyebarluasan informasi atas artikel ilmiah yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmiah Elektronik di lingkungan LIPI melalui kanal publik LIPI.
Koreksi Anda