Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan naskah dalam Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dimulai dari proses penyeleksian naskah masuk, pengecekan referensi, penilaian awal naskah, dan merekapitulasi naskah.
(2) Penerimaan naskah dalam Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Editor Ilmiah di Unit Kerja.
Koreksi Anda
