Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi proses: a. pengelolaan DOI; dan b. pengelolaan konten situs Jurnal Ilmiah Elektronik. (2) Pengelolaan DOI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan aktivasi identitas unik artikel ke penyedia layanan DOI. (3) Pengelolaan konten situs Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengelolaan konten situs dan konfigurasi Jurnal Ilmiah Elektronik sesuai dengan standar akreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik. (4) Manajemen Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LIPI Press. Keempat Manajemen Penerbitan
Koreksi Anda