Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JURNAL ILMIAH ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen situs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan tahapan pengelolaan infrastruktur Jurnal Ilmiah Elektronik. (2) Manajemen situs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan pemeliharaan: a. Aplikasi Jurnal Ilmiah Elektronik; b. hosting; dan c. domain. (3) Penyediaan dan pemeliharaan Aplikasi Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mulai dari instalasi, konfigurasi, peningkatan (upgrade), dan masalah teknis aplikasinya. (4) Penyediaan dan pemeliharaan hosting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan media layanan penyediaan dan pemeliharaan tempat aplikasi. (5) Penyediaan dan pemeliharaan domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penyediaan dan pemeliharaan nama situs Jurnal Ilmiah Elektronik. (6) Penyediaan dan pemeliharaan Aplikasi Jurnal Ilmiah Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh LIPI Press. (7) Penyediaan dan pemeliharaan hosting dan domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah.
Koreksi Anda