PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
(2) Penyelenggaraan SAKIP di lingkungan BP2MI dilakukan secara berjenjang pada tingkat:
a. BP2MI;
b. unit organisasi eselon I;
c. unit organisasi eselon II; dan
d. BP3MI.
(1) Kepala BP2MI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP BP2MI.
(2) Pimpinan unit organisasi eselon I bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit organisasi eselon I yang dipimpinnya.
(3) Pimpinan unit organisasi eselon II dan Kepala BP3MI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di lingkungan unit organisasi yang dipimpinnya.
(1) Penyelenggaraan SAKIP BP2MI dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan.
Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. rencana strategis;
b. Perjanjian Kinerja;
c. Pengukuran Kinerja;
d. Pengelolaan Data Kinerja;
e. Pelaporan Kinerja; dan
f. reviu dan evaluasi Kinerja.
(1) BP2MI menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam:
a. penyusunan rencana kerja tahunan;
b. penyusunan rencana kerja anggaran;
c. penyusunan Perjanjian Kinerja; dan
d. pengendalian pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran.
(4) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
a. rencana strategis BP2MI ditetapkan oleh Kepala BP2MI;
b. rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon I;
c. rencana strategis unit organisasi eselon II ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon II;
dan
d. rencana strategis BP3MI ditetapkan oleh Kepala BP3MI.
(5) Rencana strategis BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan paling lambat 5 (lima) bulan setelah rencana pembangunan jangka menengah nasional ditetapkan.
(6) Rencana strategis unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah rencana strategis BP2MI ditetapkan.
(7) Rencana strategis unit organisasi eselon II dan rencana strategis BP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan.
(8) Rencana strategis disusun dengan sistematika dan alat bantu penyusunan rencana strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Rencana strategis unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Rencana strategis unit organisasi eselon II pada kedeputian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(7) disampaikan kepada pimpinan unit organisasi eselon I yang membawahi dan Sekretaris Utama dengan tembusan kepada kepala biro yang membidangi perencanaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
(3) Rencana strategis unit organisasi Inspektorat disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama dengan tembusan kepada kepala biro yang membidangi perencanaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
(4) Rencana strategis unit organisasi pusat data dan informasi dan pusat pengembangan sumber daya
manusia, unit organisasi eselon II pada sekretariat utama, dan BP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama dengan tembusan kepada kepala biro yang membidangi perencanaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
Rencana strategis unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI, disusun dengan ketentuan:
a. rencana strategis unit organisasi eselon I disusun dengan mengacu rencana strategis BP2MI;
b. rencana strategis unit organisasi eselon II mengacu pada rencana strategis BP2MI dan/atau rencana strategis unit organisasi eselon I yang membawahi; dan
c. rencana strategis BP3MI mengacu pada rencana strategis BP2MI dan rencana strategis unit organisasi eselon I.
(1) Sasaran, Program, dan Kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana strategis dijabarkan lebih lanjut dalam rencana Kinerja.
(2) Rencana Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Sasaran, Program, Kegiatan, indikator, dan target yang ingin dicapai pada periode yang bersangkutan.
(3) Rencana Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Kegiatan tahunan, indikator Kinerja, serta target yang akan dilaksanakan oleh BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI.
(4) Rencana Kinerja dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran.
(5) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar penyusunan target Kinerja dalam Perjanjian Kinerja yang akan dicapai oleh BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, BP3MI sampai dengan level individu.
(1) Pelaksanaan rencana strategis BP2MI dievaluasi setiap tahun yang dikoordinasikan oleh biro yang membidangi perencanaan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara keseluruhan pada akhir pelaksanaan rencana strategis.
(1) Perjanjian Kinerja terdiri atas:
a. Perjanjian Kinerja BP2MI;
b. Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I;
c. Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II; dan
d. Perjanjian Kinerja BP3MI.
(2) Perjanjian Kinerja BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala BP2MI dan memuat Sasaran strategis, IKSS, target Kinerja, dan anggaran.
(3) Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon I dengan Kepala BP2MI dan memuat Sasaran Program, IKP, target Kinerja, dan anggaran.
(4) Perjanjian Kinerja unit organisasi Inspektorat ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi Inspektorat dengan Kepala BP2MI dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.
(5) Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon II dengan pimpinan unit organisasi eselon I yang membawahi dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.
(6) Perjanjian Kinerja BP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Kepala BP3MI dengan Kepala BP2MI dan memuat Sasaran strategis, IKU, target Kinerja, dan anggaran.
(1) Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen rencana strategis dan pelaksanaan anggaran.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lama 1 (satu) bulan setelah dokumen anggaran disahkan.
(3) Perjanjian Kinerja dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. pergantian atau mutasi pejabat;
b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan Sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran; dan/atau
c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan Sasaran.
(1) Penyusunan Perjanjian Kinerja BP2MI dan unit organisasi eselon I dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Penyusunan Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II dan BP3MI dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan.
(3) Format Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Perjanjian Kinerja disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama dengan tembusan kepala biro yang membidangi perencanaan.
(1) BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI menyusun rencana aksi atas Perjanjian Kinerja sebagai penjabaran dari target Perjanjian Kinerja secara periodik dan upaya pencapaiannya.
(2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang dengan ketentuan:
a. Sekretariat Utama melalui biro yang membidangi perencanaan mengoordinasikan penyusunan rencana aksi BP2MI atas Perjanjian Kinerja tingkat badan;
b. biro yang membidangi perencanaan mengoordinasikan penyusunan rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama;
c. tata usaha Inspektorat mengoordinasikan penyusunan rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Inspektur;
d. tata usaha pusat mengoordinasikan penyusunan rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Data dan Informasi dan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia;
e. Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan pada masing-masing kawasan mengoordinasikan Kedeputian masing-masing kawasan menyusun rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Deputi;
f. unit organisasi eselon II menyusun rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. BP3MI menyusun rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Kepala BP3MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Format rencana aksi atas Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diubah dalam hal Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani dilakukan revisi atau penyesuaian.
(1) Pimpinan unit organisasi masing-masing melakukan pemantauan dan evaluasi atas rencana aksi yang telah disusun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi tabel pemantauan dan evaluasi atas rencana aksi.
(3) Format tabel pemantauan dan evaluasi atas rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI menggunakan indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam rencana strategis BP2MI untuk Pengukuran Kinerja dengan ketentuan:
a. IKSS untuk indikator Kinerja tingkat BP2MI;
b. IKP untuk indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon I;
c. IKK untuk indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon II; dan
d. IKU untuk indikator Kinerja tingkat BP3MI.
(1) Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir Pengukuran Kinerja.
(3) Formulir Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI melakukan Pengelolaan Data Kinerja dengan cara:
a. mencatat data Kinerja;
b. mengolah data Kinerja; dan
c. melaporkan data Kinerja.
(2) Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, serta data atau laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah.
(3) Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan data dasar;
b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;
c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan
d. pengompilasian dan perangkuman.
(4) Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan.
(1) BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI harus menyusun:
a. Laporan Kinerja triwulanan; dan
b. Laporan Kinerja tahunan.
(2) Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengisi realisasi dari target Indikator Kinerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.
(3) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyajikan informasi mengenai:
a. pembandingan antara target dan realisasi Kinerja tahun ini;
b. pembandingan antara realisasi Kinerja serta capaian Kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
c. pembandingan antara realisasi Kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
d. pembandingan realisasi Kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada);
e. analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan Kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan;
f. analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya; dan
g. analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan Kinerja.
(4) Sistematika Laporan Kinerja triwulanan dan Laporan Kinerja tahunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Penanggung jawab penyusunan Laporan Kinerja terdiri atas:
a. Sekretaris Utama untuk Laporan Kinerja tingkat BP2MI;
b. Eselon II yang ditunjuk untuk Laporan Kinerja tingkat unit organisasi eselon I;
c. Kepala Bagian/pejabat terkait yang ditunjuk untuk Laporan Kinerja tingkat unit organisasi eselon II dan BP3MI.
Penyampaian Laporan Kinerja dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kepala BP2MI menyampaikan Laporan Kinerja BP2MI kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional paling lambat
tanggal 28 Februari tahun anggaran berikutnya;
b. pimpinan unit organisasi eselon I menyampaikan Laporan Kinerja unit organisasi eselon I ke pada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama paling lambat tanggal 14 Februari tahun anggaran berikutnya;
c. pimpinan unit organisasi eselon II menyampaikan Laporan Kinerja unit organisasi eselon II kepada pimpinan unit organisasi eselon I yang membawahinya dan kepala biro yang membidangi perencanaan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya;
d. pimpinan unit organisasi Inspektorat menyampaikan Laporan Kinerja unit organisasi Inspektorat kepada Kepala BP2MI dan ditembuskan kepada kepala biro yang membidangi perencanaan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya; dan
e. Kepala BP3MI menyampaikan Laporan Kinerja BP3MI kepada Kepala BP2MI dan kepala biro yang membidangi perencanaan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.
(1) Aparat pengawasan internal pemerintah BP2MI melakukan reviu atas Laporan Kinerja tahunan BP2MI.
(2) Reviu atas Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. membantu penyelenggaraan SAKIP; dan
b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data atau informasi Kinerja sehingga dapat menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas.
(3) Hasil reviu atas Laporan Kinerja BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Inspektur.
(4) Format surat pernyataan telah direviu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Hasil reviu atas Laporan Kinerja BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama.
(1) Pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II dan Kepala BP3MI melakukan evaluasi Kinerja paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Hasil evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk peningkatan Kinerja.