Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan Pelaporan Kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah.
2. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah.
3. Kinerja adalah keluaran atau hasil dari Kegiatan atau Program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
4. Perjanjian Kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi di bawahnya untuk melaksanakan Program atau Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.
5. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara.
6. Pengelolaan Data Kinerja adalah Kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
7. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan/atau kegagalan pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan Sasaran, tujuan, Program, kebijakan, anggaran dan target yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan tingkat Kinerja yang dicapai dengan standar, rencana, atau target sebagaimana indikator Kinerja yang telah ditetapkan.
8. Pelaporan Kinerja adalah refleksi kewajiban untuk melaporkan Kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan dalam bentuk suatu Laporan Kinerja.
9. Program adalah penjabaran kebijakan BP2MI dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi BP2MI.
10. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa unit organisasi sebagai bagian dari pencapaian Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran atau hasil dalam bentuk barang atau jasa.
11. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu Program atau hasil yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
12. Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu Program dalam rangka pencapaian Sasaran strategis BP2MI yang mencerminkan berfungsinya keluaran.
13. Indikator Kinerja Sasaran Strategis yang selanjutnya disingkat IKSS adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran strategis BP2MI.
14. Indikator Kinerja Program yang selanjutnya disingkat IKP adalah ukuran atas hasil dari suatu Program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pelndungan Pekerja Migran Indonesii yang dilaksanakan oleh unit organisasi.
15. Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah ukuran atas keluaran dari suatu Kegiatan yang terkait secara logis dengan IKP.
16. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai Program dan Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
17. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA secara terpadu.
18. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3MI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BP2MI yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
