Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rencana strategis unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Rencana strategis unit organisasi eselon II pada kedeputian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(7) disampaikan kepada pimpinan unit organisasi eselon I yang membawahi dan Sekretaris Utama dengan tembusan kepada kepala biro yang membidangi perencanaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
(3) Rencana strategis unit organisasi Inspektorat disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama dengan tembusan kepada kepala biro yang membidangi perencanaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
(4) Rencana strategis unit organisasi pusat data dan informasi dan pusat pengembangan sumber daya
manusia, unit organisasi eselon II pada sekretariat utama, dan BP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama dengan tembusan kepada kepala biro yang membidangi perencanaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
Koreksi Anda
