Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Perjanjian Kinerja BP2MI dan unit organisasi eselon I dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Penyusunan Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II dan BP3MI dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan.
(3) Format Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
