Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI melakukan Pengelolaan Data Kinerja dengan cara: a. mencatat data Kinerja; b. mengolah data Kinerja; dan c. melaporkan data Kinerja. (2) Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, serta data atau laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah. (3) Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan data dasar; b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi; c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan d. pengompilasian dan perangkuman. (4) Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan.
Koreksi Anda