Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen rencana strategis dan pelaksanaan anggaran.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lama 1 (satu) bulan setelah dokumen anggaran disahkan.
(3) Perjanjian Kinerja dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. pergantian atau mutasi pejabat;
b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan Sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran; dan/atau
c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan Sasaran.
Koreksi Anda
