Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung jawab penyusunan Laporan Kinerja terdiri atas: a. Sekretaris Utama untuk Laporan Kinerja tingkat BP2MI; b. Eselon II yang ditunjuk untuk Laporan Kinerja tingkat unit organisasi eselon I; c. Kepala Bagian/pejabat terkait yang ditunjuk untuk Laporan Kinerja tingkat unit organisasi eselon II dan BP3MI.
Koreksi Anda