Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Penanggung jawab penyusunan Laporan Kinerja terdiri atas:
a. Sekretaris Utama untuk Laporan Kinerja tingkat BP2MI;
b. Eselon II yang ditunjuk untuk Laporan Kinerja tingkat unit organisasi eselon I;
c. Kepala Bagian/pejabat terkait yang ditunjuk untuk Laporan Kinerja tingkat unit organisasi eselon II dan BP3MI.
Koreksi Anda
