Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI harus menyusun:
a. Laporan Kinerja triwulanan; dan
b. Laporan Kinerja tahunan.
(2) Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengisi realisasi dari target Indikator Kinerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.
(3) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyajikan informasi mengenai:
a. pembandingan antara target dan realisasi Kinerja tahun ini;
b. pembandingan antara realisasi Kinerja serta capaian Kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
c. pembandingan antara realisasi Kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
d. pembandingan realisasi Kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada);
e. analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan Kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan;
f. analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya; dan
g. analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan Kinerja.
(4) Sistematika Laporan Kinerja triwulanan dan Laporan Kinerja tahunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
