Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi AKIP merupakan penilaian atas fakta objektif unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI dalam mengimplementasikan SAKIP.
(2) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengetahui sejauh mana akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian Kinerja yang tepat Sasaran dan berorientasi hasil;
b. memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP;
c. menilai tingkat implementasi SAKIP;
d. menilai tingkat akuntabilitas Kinerja;
e. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan Kinerja dan implementasi sistem akuntabilitas Kinerja unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI; dan
f. memantau tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Koreksi Anda
