Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI menggunakan indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam rencana strategis BP2MI untuk Pengukuran Kinerja dengan ketentuan: a. IKSS untuk indikator Kinerja tingkat BP2MI; b. IKP untuk indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon I; c. IKK untuk indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon II; dan d. IKU untuk indikator Kinerja tingkat BP3MI.
Koreksi Anda