Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25 ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Evaluasi AKIP. (2) Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BP2MI melalui aparat pengawasan internal pemerintah BP2MI.
Koreksi Anda