Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
(2) Penyelenggaraan SAKIP di lingkungan BP2MI dilakukan secara berjenjang pada tingkat:
a. BP2MI;
b. unit organisasi eselon I;
c. unit organisasi eselon II; dan
d. BP3MI.
Koreksi Anda
