Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BP2MI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP BP2MI.
(2) Pimpinan unit organisasi eselon I bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit organisasi eselon I yang dipimpinnya.
(3) Pimpinan unit organisasi eselon II dan Kepala BP3MI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di lingkungan unit organisasi yang dipimpinnya.
Koreksi Anda
