Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kinerja terdiri atas:
a. Perjanjian Kinerja BP2MI;
b. Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I;
c. Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II; dan
d. Perjanjian Kinerja BP3MI.
(2) Perjanjian Kinerja BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala BP2MI dan memuat Sasaran strategis, IKSS, target Kinerja, dan anggaran.
(3) Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon I dengan Kepala BP2MI dan memuat Sasaran Program, IKP, target Kinerja, dan anggaran.
(4) Perjanjian Kinerja unit organisasi Inspektorat ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi Inspektorat dengan Kepala BP2MI dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.
(5) Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon II dengan pimpinan unit organisasi eselon I yang membawahi dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.
(6) Perjanjian Kinerja BP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Kepala BP3MI dengan Kepala BP2MI dan memuat Sasaran strategis, IKU, target Kinerja, dan anggaran.
Koreksi Anda
