Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diubah dalam hal Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani dilakukan revisi atau penyesuaian.
Koreksi Anda