Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian Laporan Kinerja dilaksanakan sebagai berikut: a. Kepala BP2MI menyampaikan Laporan Kinerja BP2MI kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional paling lambat tanggal 28 Februari tahun anggaran berikutnya; b. pimpinan unit organisasi eselon I menyampaikan Laporan Kinerja unit organisasi eselon I ke pada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama paling lambat tanggal 14 Februari tahun anggaran berikutnya; c. pimpinan unit organisasi eselon II menyampaikan Laporan Kinerja unit organisasi eselon II kepada pimpinan unit organisasi eselon I yang membawahinya dan kepala biro yang membidangi perencanaan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya; d. pimpinan unit organisasi Inspektorat menyampaikan Laporan Kinerja unit organisasi Inspektorat kepada Kepala BP2MI dan ditembuskan kepada kepala biro yang membidangi perencanaan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya; dan e. Kepala BP3MI menyampaikan Laporan Kinerja BP3MI kepada Kepala BP2MI dan kepala biro yang membidangi perencanaan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda