Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP2MI menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. (2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional. (3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam: a. penyusunan rencana kerja tahunan; b. penyusunan rencana kerja anggaran; c. penyusunan Perjanjian Kinerja; dan d. pengendalian pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran. (4) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan: a. rencana strategis BP2MI ditetapkan oleh Kepala BP2MI; b. rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon I; c. rencana strategis unit organisasi eselon II ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon II; dan d. rencana strategis BP3MI ditetapkan oleh Kepala BP3MI. (5) Rencana strategis BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan paling lambat 5 (lima) bulan setelah rencana pembangunan jangka menengah nasional ditetapkan. (6) Rencana strategis unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah rencana strategis BP2MI ditetapkan. (7) Rencana strategis unit organisasi eselon II dan rencana strategis BP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan. (8) Rencana strategis disusun dengan sistematika dan alat bantu penyusunan rencana strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda