Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II dan Kepala BP3MI melakukan evaluasi Kinerja paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Hasil evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk peningkatan Kinerja.
Koreksi Anda
