Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II dan Kepala BP3MI melakukan evaluasi Kinerja paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan. (2) Hasil evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk peningkatan Kinerja.
Koreksi Anda