Pasal I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Badan Pengelola Keuangan Haji, yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
4. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Mitra Kemaslahatan adalah lembaga yang ditetapkan BPKH sebagai pengelola dan/atau penyalur bantuan dana Kegiatan Kemaslahatan.
7. Penerima Manfaat adalah lembaga dan/atau individu sebagai penerima bantuan dana Kegiatan Kemaslahatan.