Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Kemaslahatan oleh Mitra Kemaslahatan dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama Kegiatan Kemaslahatan antara BPKH dan Mitra Kemaslahatan. (2) Perjanjian kerja sama Kegiatan Kemaslahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. lokasi dan besaran nominal Kegiatan Kemaslahatan; d. mekanisme penyaluran dana Kegiatan Kemaslahatan; dan e. jangka waktu pelaksanaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Mitra Kemaslahatan, tata cara penunjukan Mitra Kemaslahatan, dan kerja sama kemitraan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda