Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil koordinasi penyusunan rencana Prioritas Kegiatan Kemaslahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan dalam rapat Badan Pelaksana untuk mendapat penilaian dan persetujuan. (2) Prioritas Kegiatan Kemaslahatan yang telah dinilai dan disetujui dalam rapat Badan Pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda