Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) BPKH menyusun rencana prioritas Kegiatan Kemaslahatan tahunan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan.
(2) Dalam menyusun rencana prioritas Kegiatan Kemaslahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPKH berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda
