Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk bantuan Kegiatan Kemaslahatan yang diberikan kepada Penerima Manfaat dapat berupa: a. hadiah atau hibah; b. bantuan; atau c. wakaf. (2) Bentuk bantuan Kegiatan Kemaslahatan yang diberikan ke Penerima Manfaat melalui Mitra Kemaslahatan dapat diberikan dalam bentuk: a. hibah; b. bantuan; atau c. wakaf; (3) Bantuan Kegiatan Kemaslahatan dalam bentuk wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, dapat berupa wakaf temporer atau wakaf permanen. (4) Dalam hal bantuan Kegiatan Kemaslahatan diberikan dalam bentuk wakaf temporer, dana pokok bantuan dikembalikan ke DAU dan menjadi bagian dari DAU.
Koreksi Anda