Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk tujuan pemantauan BPKH dapat menunjuk pihak ketiga berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh BPKH. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan pihak yang melaksanakan Kegiatan Kemaslahatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pihak ketiga yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatas diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda