Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk tujuan pemantauan BPKH dapat menunjuk pihak ketiga berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh BPKH.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan pihak yang melaksanakan Kegiatan Kemaslahatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pihak ketiga yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatas diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
