Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Kemaslahatan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dan penetapan sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Kegiatan Kemaslahatan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, risiko yang terukur dan asas kepatuhan.
Koreksi Anda