Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Besaran Nilai Kegiatan Kemaslahatan ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan besaran nilai kegiatan kemaslahatan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda