Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Kemaslahatan dilaksanakan untuk 1 (satu) tahun anggaran. (2) Dalam hal tertentu Kegiatan Kemaslahatan dapat dilakukan dalam bentuk tahun jamak berdasarkan kompleksitas dan/atau kesinambungan Kegiatan Kemaslahatan. (3) Kegiatan Kemaslahatan yang dilakukan dengan tahun jamak ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda