Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Kegiatan Kemaslahatan pendanaannya berasal dari nilai manfaat DAU.
(2) Besaran nilai manfaat DAU yang dapat digunakan untuk Kegiatan Kemaslahatan paling banyak sama dengan total nilai manfaat DAU tahun sebelumnya.
(3) Sisa nilai manfaat DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang tidak digunakan untuk Kegiatan Kemaslahatan di tahun berjalan dapat digunakan untuk Kegiatan Kemaslahatan tahun berikutnya atau dikembalikan ke DAU dan menjadi bagian dari DAU.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan nilai manfaat DAU untuk Kegiatan Kemaslahatan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
