Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Kemaslahatan yang dilaksanakan secara mandiri oleh BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan dana Kegiatan Kemaslahatan secara langsung kepada Penerima Manfaat.
(2) Pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bidang yang membawahkan fungsi kemaslahatan.
(3) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang kemaslahatan bertanggung jawab atas pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan yang dilakukan secara mandiri.
Koreksi Anda
