Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Kegiatan Kemaslahatan yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat sampai dengan berakhirnya Kegiatan Kemaslahatan tersebut; atau
b. Kegiatan Kemaslahatan yang belum disetujui sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
