Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan dengan cara:
a. mandiri atau langsung dilakukan oleh BPKH;
dan/atau
b. melalui Mitra Kemaslahatan melalui kerja sama kemitraan.
(2) Kerja sama kemitraan dengan Mitra Kemaslahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dilakukan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi dan kemudahan pelaksanaan.
(3) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan dilakukan oleh Mitra Kemaslahatan, BPKH bertindak sebagai regulator yang MENETAPKAN kebijakan teknis, format kajian kelayakan, prosedur pelaksanaan dan mekanisme pemantauan serta pertanggungjawabannya.
Koreksi Anda
