Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Mitra Kemaslahatan yang ditugaskan melaksanakan Kegiatan Kemaslahatan berhak mendapatkan biaya manajemen (management fee) yang ditetapkan oleh BPKH.
(2) BPKH dapat memberikan penghargaan atau sanksi (reward dan punishment) terhadap Mitra Kemaslahatan berdasarkan penilaian kinerja dalam pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan.
(3) Penilaian kinerja Mitra Kemaslahatan dalam pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan dapat bersumber dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, audit Internal BPKH atau evaluasi oleh bidang yang membawahkan fungsi kemaslahatan.
(4) Mitra Kemaslahatan ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana berdasarkan rekomendasi dari anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang kemaslahatan.
Koreksi Anda
