Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prioritas Kegiatan Kemaslahatan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH.
Koreksi Anda