Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Usulan kegiatan kemaslahatan disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana, baik secara elektronik maupun non elektronik.
(2) Selain berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kegiatan Kemaslahatan dapat diberikan berdasarkan inisiatif dari BPKH.
(3) Ketentuan mengenai Tata Cara Pengajuan Usulan Kegiatan Kemaslahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
