Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksana kegiatan kemaslahatan wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban.
(2) Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan;
b. Penggunaan dana Kegiatan Kemaslahatan; dan
c. Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Kemaslahatan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Pertanggungjawaban diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
