Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) BPKH MENETAPKAN besaran nilai manfaat DAU berdasarkan proporsi DAU pada penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
(2) Besaran nilai manfaat DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase nilai manfaat DAU tahun sebelumnya.
(3) Dalam hal BPKH tidak menentukan penempatan dan/atau investasi tertentu untuk tujuan penempatan dan/atau investasi DAU dan/atau penyertaan DAU di penempatan dan/atau investasi tertentu, BPKH MENETAPKAN besaran nilai manfaat DAU berdasarkan proporsi DAU terhadap Keuangan Haji.
(4) Laporan Keuangan DAU dan nilai manfaat DAU disajikan secara tersendiri berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Koreksi Anda
