Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
3. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
4. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar Pemeriksaan,yang dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
5. Standar Pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau Pemeriksa.
6. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
7. Lembaga Perwakilan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Instansi yang Berwenang adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Republik INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan instansi lain yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terkait tindak pidana.
9. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
10. Unsur Pidana adalah unsur yang terdapat dalam rumusan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
11. Bukti Pemeriksaan adalah informasi yang digunakan oleh Pemeriksa dalam menentukan kesesuaian antara hal-hal yang diperiksa dan/atau hal-hal yang menjadi perhatian dalam suatu penugasan Pemeriksaan dengan kriteria Pemeriksaan.