Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK dapat meminta informasi mengenai tindak lanjut laporan Hasil Pemeriksaan investigatif, laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan pemberian keterangan ahli kepada Instansi yang Berwenang. (2) Instansi yang Berwenang menyampaikan tindak lanjut laporan Hasil Pemeriksaan investigatif, laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan pemberian keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda