Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Teks Saat Ini
(1) BPK dapat meminta informasi mengenai tindak lanjut laporan Hasil Pemeriksaan investigatif, laporan Hasil
Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan pemberian keterangan ahli kepada Instansi yang Berwenang.
(2) Instansi yang Berwenang menyampaikan tindak lanjut laporan Hasil Pemeriksaan investigatif, laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan pemberian keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
