Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keterangan ahli diberikan berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah. (2) Dalam hal permintaan pemberian keterangan ahli tidak didasarkan pada laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah, keterangan ahli dapat dipenuhi terkait dengan metodologi dan pengetahuan lain berkaitan dengan Pemeriksaan investigatif dan penghitungan Kerugian Negara/Daerah.
Koreksi Anda