Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Teks Saat Ini
(1) BPK menyusun laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah setelah Pemeriksaan selesai dilakukan.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kesimpulan.
(3) Laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah bersifat rahasia.
Koreksi Anda
