Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK menyusun laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah setelah Pemeriksaan selesai dilakukan. (2) Laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kesimpulan. (3) Laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah bersifat rahasia.
Koreksi Anda