Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Teks Saat Ini
Pemberian keterangan ahli dilakukan oleh BPK berdasarkan permintaan dari Instansi yang Berwenang.
Koreksi Anda
