Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dilakukan berdasarkan permintaan dari Instansi yang Berwenang. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPK melalui surat pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi yang Berwenang. (3) Instansi yang Berwenang wajib menyediakan Dokumen pendukung dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda