Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
